kievskiy.org

Polri: Polisi Tak Boleh Bawa Senjata Api Peluru Tajam Saat Unjuk Rasa

Ilustrasi peluru tajam senjata api. Kadic Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri penjelasan terkait SOP polisi saat njuk rasa, sebut tak boleh bawa senjata api peluru tajam.
Ilustrasi peluru tajam senjata api. Kadic Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri penjelasan terkait SOP polisi saat njuk rasa, sebut tak boleh bawa senjata api peluru tajam. /Pixabay/Republica

PIKIRAN RAKYAT - Seorang demonstran tewas saat melakukan aksi tolak tambang PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu 12 Februari 2022 malam waktu setempat.

Pendemo yang menolak tambang PT Trio Kencana di Parigi Moutong tersebut dilaporkan tewas tertembak. Insiden tersebut membuat Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufhariadi angkat bicara.

Rudy sangat menyayangkan insiden yang terjadi di Parigi Moutong tersebut, dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional, akan menghukum siapa pun yang bersalah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) tak boleh ada polisi yang membawa senjata api dengan peluru tajam.

Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wajah Anak Sendiri, Ashanty Geleng Kepala: Sudah Sudah Aduh!

“Tak boleh ada polisi bawa senjata api peluru tajam saat unjuk rasa itu SOP-nya,” kata Dedi Prasetyo menerangkan, Senin 14 Februari 2022.

Dalam SOP, kata Kadiv Humas Polri, tembakan senjata api dalam pengamanan unjuk rasa tidak diperbolehkan.

Dia menerangkan, dalam prosedur operasional standar, ada beberapa tahapan zona tingkat keamanan dalam mengamankan unjuk rasa, yakni zona hijau masih zona damai, kuning tren eskalasi meningkat, sedangkan zona merah ada korban jiwa masyarakat.

Kendati demikian, ihwal insiden yang terjadi di Parigi Moutong, dia menuturkan, tak mengetahui situasi zona kala aksi tolak tambang PT Trio Kencana tersebut terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat