kievskiy.org

PPKM Diperlonggar, Kapasitas WFO dan Kegiatan Tempat Umum Jadi 50 Persen

Ilustrasi - Pemerintah melakukan pelonggaran aturan PPKM.
Ilustrasi - Pemerintah melakukan pelonggaran aturan PPKM. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi. ANTARA FOTO.

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk memperlonggar PPKM.

Keputusan pelonggaran PPKM tersebut untuk memberikan ruang pada bidang ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM yang tayang secara live melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 14 Februari 2022.

Luhut menjelaskan alasan PPKM diperlonggar berdasarkan tingkat kasus harian Covid 19 sudah menunjukan tanda-tanda penurunan di beberapa daerah.

Baca Juga: Satu Truk Baju Baby A Datang Tanpa Dipesan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Terkejut Dengar Nama Pengirim

Selain itu, Luhut juga menjelaskan bahwa pada periode yang sama kasus harian Omicron belum melebihi kasus harian Delta gelombang 2 pada 2021 yang lalu.

Kapasitas Bed Occupancy Ration (BOR) belum menunjukan kapasitas maksimal.

Lebih lanjut Luhut menuturkan bila BOR menggunakan kapasitas maksimum seperti pada kasus Delta maka sesungguhnya hanya terisi 25 persen.

Angka tersebut menurut Luhut masih jauh dari angka WHO yakni 60 persen BOR untuk disebut sebagai krisis kesehatan.

Luhut mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir berlebihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat