kievskiy.org

Dikritik Puan Maharani, Dasar Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Ternyata Dibuat Era Megawati Soekarnoputri

Puan Maharani melayangkan kritikan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Puan Maharani melayangkan kritikan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. /Pixabay/ArtsyBeeKids Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR, Puan Maharani melayangkan kritikan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Dia pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan Maharani, Senin, 14 Februari 2022.

Dia mengatakan bahwa banyak penolakan karyawan terhadap peraturan tersebut, lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.

Baca Juga: Buruh Curiga Dana JHT Sebenarnya Tidak Ada, Said Iqbal: Ini Uang Titipan, Dipotong Gaji Loh

Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," ucap Puan Maharani.

Dia menilai Permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tidak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat