PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membantah adanya dialog antara pemerintah dan para buruh terkait aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti yang diketahui, JHT akan dikembalikan pada fungsi awalnya, yakni dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang para buruh.
Oleh karena itu, pencairan program JHT kini hanya dapat dilakukan saat buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai usia minimal 56 tahun.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.
Sebelumnya, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari memaparkan bahwa pemerintah sudah melakukan pertemuan dengan para buruh.
"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional," tulisnya dikutip dari akun Twitter miliknya @Dita_Sari_.
Kendati demikian, Said Iqbal menepisnya. Dia menyatakan tidak ada komunikasi maupun dialog antara Menaker dengan buruh anggota KSPI dalam forum Tripartit Nasional.
"Kenapa tiba-tiba langsung tanpa ada pembicaraan? Tidak pernah ya, KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Ketenagakerjaan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Selasa, 15 Februari 2022.