kievskiy.org

Polemik Kebijakan JHT, Presiden KSPI: Itu Murni Uang Buruh, Gak Ada Uang Pemerintah!

Ilustrasi - JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun.
Ilustrasi - JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun. /Antara Antara


PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menegaskan pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, kebijakan baru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat usia pensiun buruh 56 tahun.

Said Iqbal mengatakan uang di dalam JHT tersebut murni uang buruh dan pengusaha bukan uang pemerintah. Ia juga menyebut Ketua DPR Puan Maharani sudah menyebut pemerintah tak ikut campur tentang jaminan hari tua.

Baca Juga: 130.000 Militer Rusia Diklaim Sudah Berjaga di Perbatasan Rusia, Presiden Zelensky: Jangan Panik

"Ketua DPR Puan Maharani jelas mengatakan sebagai pemerintah nggak usah ikut campur tentang jaminan hari tua dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja. Itu murni uang buruh dan pengusaha. Nggak ada uang pemerintah di situ," kata dia dalam konferensi pers di YouTube Bicaralah Buruh, Selasa, 15 Februari 2022, dipantau dari Bandung.

"Kenapa tiba-tiba tanpa berbicara kepada pekerja buruh keluar aturan menteri yang tidak bisa diambil atau dicairkan JHT-nya sampai menunggu usia 56," kata dia.

Said Iqbal kemudian menduga pemerintah tidak memiliki uang JHT tersebut.

Baca Juga: Presiden KSPI Sebut Menaker Ida Fauziah Sebagai Menteri Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

"Jangan-jangan uang itu (JHT) tidak ada. Walaupun selalu dibilang ada. Kalau memang selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun. Kenapa?," katanya.

Ia juga menuturkan uang JHT itu tabungan sosial yang tak jauh beda ketika menyimpan uang di bank yang bisa diambil kapan saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat