kievskiy.org

Tuntut Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Dicabut, Buruh Serempak Bakal Geruduk Kantor Menaker

Ilustrasi aksi unjuk rasa. Buruh akan menggelar aksi demonstrasi menuntut dipecatnya Menaker Ida Fauziah dan dicabutnya aturan terkait pencairan JHT saat usia 56 tahun.
Ilustrasi aksi unjuk rasa. Buruh akan menggelar aksi demonstrasi menuntut dipecatnya Menaker Ida Fauziah dan dicabutnya aturan terkait pencairan JHT saat usia 56 tahun. /Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Aksi demonstrasi ini digelar untuk menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam permenaker tersebut, program JHT dapat dicairkan apabila buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berusia minimal 56 tahun.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa secara serempak di seluruh Indonesia pada Rabu besok, 16 Februari 2022 mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Rutin Dilakukan, PWI Jawa Barat Gelar Donor Darah bagi Penyandang Disabilitas

"Aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Kami akan ikuti anjuran pihak keamanan yang menjaga aksi ini maupun Satgas Covid-19," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Selasa, 15 Februari 2022.

Selain menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, para buruh juga meminta Presiden Jokowi memecat Menaker Ida Fauziah.

"Tuntutan yang akan disampaikan hanya dua, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menaker," ucapnya.

Baca Juga: Adam Damiri Bakal Ajukan Banding, Sebut Uang Rp 17,9 M Sudah Ada Sebelum Jadi Dirut ASABRI

Mengingat pandemi Covid-19 masih mengintai Indonesia, Said iqbal memastikan bahwa jumlah buruk yang mengikuti aksi demonstrasi ini akan dibatasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat