PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengungkapkanya adanya beragam spekulasi mengenai dana untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, pencairan JHT saat ini hanya dapat dilakukan apabila buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia minimal 56 tahun.
Pasalnya, JHT akan kembali pada fungsinya sebagai program jangka panjang untuk menjamin kehidupan buruh saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
Kebijakan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.
Baca Juga: Berpihak pada Rezim, Haris Azhar Ungkap Bukti PDIP dan Polisi Punya Kerja Sama
Namun kebijakan tersebut menuai penolakan keras dari kalangan buruh.
Said Iqbal menuding Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tidak melakukan komunikasi maupun dialog dengan pihak buruh sebelum menerbitkan Permenaker tersebut.
"Kenapa tiba-tiba tanpa berbicara kepada pekerja buruh, keluar aturan Menteri yang tidak bisa dicairkan JHT sampai berumur 56?" tanyanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Selasa, 15 Februari 2022.
Oleh karena itu, Said Iqbal mengungkapkan adanya spekulasi internal di kalangan buruh dan serikat buruh yang mencurigai dana JHT sebenarnya tidak ada.