kievskiy.org

Hari Ini, Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Batalkan Aturan Baru JHT

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak hari ini Rabu, 16 Februari 2022.
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak hari ini Rabu, 16 Februari 2022. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak hari ini Rabu, 16 Februari 2022.

Aksi demonstrasi ini akan dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta Selatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan aksi demonstrasi tersebut digelar untuk menuntut dicabutnya aturan baru terkait pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Aksi akan diikuti ribuan, karena puluhan tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Buruh Curiga Dana JHT Sebenarnya Tidak Ada, Said Iqbal: Ini Uang Titipan, Dipotong Gaji Loh

Seperti yang diketahui, program JHT saat ini dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai dana yang dipersiapkan untuk buruh saat memasuki usia pensiun.

Oleh karena itu, pencairan dana JHT hanya dapat dilakukan oleh buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan usia minimal 56 tahun.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Menurut Said Iqbal, batas usia yang kini menjadi syarat pencairan program JHT sangat merugikan buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat