PIKIRAN RAKYAT - Massa perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) usai melakukan pertemuan dengan Menaker Ida Fauziah.
Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi mengaku kecewa lantaran dalam pertemuan tersebut Menaker RI Ida Fauziah tidak dapat memastikan apakah akan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT).
"Tanggapan dia tidak memberikan jawaban langsung iya atau tidak (akan mencabut Permenaker)," ujarnya dilokasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Ramidi menjelaskan, dalam pertemuan itu Menaker RI meminta waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi implementasi peraturan tersebut.
Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Februari 2022: Diselmatkan Sosok Tak Terduga, Kondisi Reyna Sangat Kritis
Namun dia berujar menolak permintaan tersebut dan memberikan waktu dua minggu sebelum Menaker RI mencabut aturan itu.
"Artinya Kementerian memberikan waktu atau memiliki waktu 3 bulan tetapi kami memberikan waktu dua minggu," ucapnya.
Oleh sebab itu Ramidi menegaskan pihaknya akan kembali menagih permintaan buruh tersebut dalam waktu dua minggu kedepan agar Permenaker itu dapat dicabut.
Ramidi mengancam jika permintaan itu tidak diindahkan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar.