PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) ikut menelusuri adanya dugaan penahanan atau penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Diketahui sebelumnya, Satgas Pangan Sumatra Utara (Sumut) menemukan lebih dari 1,1 juta liter minyak goreng yang diduga ditimbun di salah satu gudang di kawasan Deli Serdang.
Atas temuan tersebut, Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas menyampaikan meski dugaan penimbunan berada di ranah kepolisian tetapi pihaknya akan turut mendalami adanya kemungkinan kartel terkait perdagangan minyak goreng.
"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian. Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," kata Ridho pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca Juga: Intip Potret Keranda Mayat dan Kain Kafan Milik Dorce yang Disiapkan dari 6 Tahun Lalu
Dia menilai bahwa temuan Satgas Pangan Sumut tersebut harus segera diusut.
Menurut Ridho, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah besar dengan dalih menunggu kebijakan manajemen tersebut seolah menunjukkan keengganan produsen bekerja sama dengan pemerintah.
Dia pun merasa bahwa kasus tersebut mengindikasikasikan telah ada kegagalan koordinasi, kebijakan, sekaligus kegagalan pasar.
Ridho menjelaskan, kegagalan koordinasi dilihatnya dari belum solidnya koordinasi antara pemerintah dengan pelaku usaha.