kievskiy.org

Polisi Ungkap Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar

Ilustrasi mata uang rupiah. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar.
Ilustrasi mata uang rupiah. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar. /Pexels/Robert Lens

PIKIRAN RAKYAT - Minyak goreng belakangan jadi barang yang mendapat perhatian publik. Pasalnya, di beberapa wilayah harga minyak goreng melampaui harga eceran tertinggi, bahkan di beberapa wilayah, masyarakat kesulitan mendapatkannya.

Saat melakukan inspeksi mendadak di Surabaya, Jawa Timur, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menemukan harga minyak goreng yang tak masuk akal. Bahkan Mendag membandingkan harga minyak goreng di Surabaya dengan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat melakukan sidak di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Mendag menemui sejumlah pedagang untuk berdiskusi terkait perkembangan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng.

"Kemarin, saya sudah ke Makassar. Di sana barangnya ada dan harganya terjangkau. Mestinya, di Surabaya harganya juga terjangkau. Karena ini hub daripada pengolahan dan distribusi minyak goreng," ujarnya, dalam siaran pers, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM dan STNK Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

Sementara itu, guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng , Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas Pangan Polri terus bekerja.

Sejumlah langkah, kata Ramadhan, telah dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, seperti melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar bersama stakeholder terkait.

Dikatakan oleh Ramadhan, berdasarkan data yang diterima, ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air aman.

Kendati demikian, menurutnya, ada pelaku usaha yang menimbun. “Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ucap Ramadhan, 19 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat