kievskiy.org

Hanya Rp7.000 Denda Tak Pakai Masker, Jika Diulangi Jadi Residivis

SIDANG tipiring pelanggar wajib digelar melalui konferensi video di Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 8 Mei 2020.*
SIDANG tipiring pelanggar wajib digelar melalui konferensi video di Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 8 Mei 2020.* /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah belasan terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp7.000.

Hakim Tunggal Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jastian Afandi juga membebankan biaya sidang sebesar Rp3000 kepada mereka.

Baca Juga: Viral di Medsos Mengaku Berpenghasilan Rp 1.500, Abah Tono Ternyata Punya Rumah Bertingkat dan Motor

Para terdakwa terbukti telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," tambah Jastian saat Sidang tipiring yang digelar melalui konferensi video di Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jateng Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: Rapid Test Massal Akan Dilakukan di Pasar Tradisional Terbesar di Kabupaten Garut

Sebelum mengakhiri sidang tipiring dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Hakim mengingatkan terdakwa.

Agar mereka tidak melanggar Perda lagi, sebab mereka akan menjadi residivis, pelanggar ketentuan wajib masker seperti diatur dalam Perda.

Baca Juga: Christian Bekamenga Ungkap Keinginan Kembali ke Persib Bandung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat