kievskiy.org

Kemenhub Pantau Penerapan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Terkait Mudik 1441 H

ADA beberapa modus mudik terbaru yang beredar di kalangan masyarakat untuk bisa pulang kampung di tengah masa pandemi COVID-19
ADA beberapa modus mudik terbaru yang beredar di kalangan masyarakat untuk bisa pulang kampung di tengah masa pandemi COVID-19 /Instagram.com/@busdoubledecker Instagram.com/@busdoubledecker

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemenhub.

Ia pun mengatakan berdasarkan pemantauan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat yang dilakukan pada 27 April hingga 6 Mei mengalami penurunan volume kendaraan sebesar 26 persen.

Baca Juga: Iis Dahlia Ungkap Alasannya Miliki Cicilan Rumah Sebesar Rp 250 Juta

“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen, sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” ungkap Adita.

Kendaraan pemudik yang diminta putar balik dalam waktu 12 hari berjumlah 30.193 kendaraan, yaitu data dari Polda Metro Jaya sebanyak 12.537 kendaraan, Jabar sebanyak 4.179 kendaraan.

Jateng sebanyak 2.710 kendaraan, Jatim sebanyak 6.015 kendaraan, Yogyakarta sebanyak 314 orang, Banten sebanyak 3.620 orang, dan Lampung sebanyak 818 orang.

Banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan berbagai modus yang dilakukan agar dapat melewati PSBB.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Siagakan Mobil Damkar untuk Semprot Toko yang Bandel di Tengah PSBB

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat