kievskiy.org

Jangan Kaget, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022

PAPAN pemberitahuan di gerbang tol Cawang.*
PAPAN pemberitahuan di gerbang tol Cawang.* /Twitter/TMCPoldaMetro Twitter/TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan tarif mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Hal ini terungkap dari pernyataan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang merupakan operator tol Dalam Kota Jakarta.

Dijelaskan Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Radd R. Lukman, penyesuaian tarif akan dilakukan di beberapa ruas Tol Dalam Kota.

Yaitu ruas tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai 26 Februari 2022.

Baca Juga: BRIN Dorong Pusat Kolaborasi Riset Sel Punca dan Baterai Kendaraan Listrik Jadi Prioritas

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," papar Raddy dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

Berdasarkan kepetusan tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp500, setiap golongannya. Berikut rinciannya:

Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp15.000 yang semula Rp15.000
Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp15.000
Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp17.000
Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Barito Putera vs Persija, Siaran Langsung BRI Liga 1

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat