kievskiy.org

Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang Salim Group, Polda Sumut: Bukan Penimbunan

Polisi mendatangi ke PT Salim Ivomas Pratama, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Polisi mendatangi ke PT Salim Ivomas Pratama, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. /Instagram/@poldasumaterautara Instagram/@poldasumaterautara

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengatakan temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di salah satu pabrik di Sumatra Utara (Sumut) bukan penimbunan.

Gudang yang berisi 1,1 juta kilogram minyak goreng tersebut ditemukan di dalam pabrik PT Salim Ivomas Pratama, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak pun mengatakan temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng tersebut bukan penimbunan.

Kesimpulan itu diambil setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda dan Pemprov Sumut melakukan pendalaman soal temuan minyak yang diduga ditimbun di dalam pabrik pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Tawaran Damainya Ditolak Mentah-Mentah oleh Haji Faisal, Doddy Sudrajat: Ngapain Bikin Ribet?

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait bersama Tim Satgas Pangan, jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak masuk kategori penimbunan.

Hal itu adalah karena dalam aturan pemerintah dikategorikan penimbunan apabila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan.

Pada saat ditemukan, minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama berjumlah 92.677 kotak.

Sementara itu, kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat