kievskiy.org

Penjelasan Menag Yaqut soal Aturan Toa Masjid: Semata-mata Membuat Masyarakat Semakin Harmonis

Ilustrasi. Aturan Kementerian Agama soal pengeras suara atau toa masjid.
Ilustrasi. Aturan Kementerian Agama soal pengeras suara atau toa masjid. /pixabay/UniSix pixabay/UniSix

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Melalui Surat Edaran itu, mengatur penggunaan waktu dan volume dari pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan salah satu tujuan dari kebijakan terkait penggunaan pengeras suara di masjid adalah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Yaqut Cholil atau yang lebih dikenal Gus Yaqut menerangkan bahwa pihaknya tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Baca Juga: Alasan Indonesia Beli Rafale dari Prancis Dibongkar Gubernur Lemhannas, 'Tingkah' Rusia Jadi Sebab?

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Gus Yaqut, saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

Yaqut menjelaskan pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang kurang bermanfaat.

Analoginya, di daerah Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, dalam jarak 100-200 meter hampir terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 24 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat