kievskiy.org

Tanggapi Usulan Cak Imin Tunda Pemilu 2024, Akademisi: Memicu Kisruh Politik Nasional

Ilustrasi. Cak Imin usulkan Pemilu 2024 diundur.
Ilustrasi. Cak Imin usulkan Pemilu 2024 diundur. /pixabay/tumisu pixabay/tumisu

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini, mencuat usulan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu pertimbangan usulan pengunduran Pemilu 2024 tersebut.

Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa usulan tersebut nantinya dapat memicu konflik politik nasional.

Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyatakan usulan wakil Ketua DPR itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum dalam konstitusi Indonesia. Karena itu, dia berharap, Cak Imin jangan terlalu berharap usulannya itu terwujud.

"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep-arep, jangan terlalu bebas gitu ya, harus kuat dasar konstitusinya," kata Djohermansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Alasan Indonesia Beli Rafale dari Prancis Dibongkar Gubernur Lemhannas, 'Tingkah' Rusia Jadi Sebab?

Dia menjelaskan, secara konstitusi jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 dengan ketat.

Dalam pasal 7 UUD 1945 secara terang-terangan mengatur dan membatasi masa jabatan presiden.

Menurut dia, Jokowi sudah pernah menjabat dari 2014-2019 lalu terpilih lagi dan berlanjut 2019-2024.

“Nah, sekarang kalau ada usul perpanjangan bagaimana ngaturnya. Pilkada sekarang kan lagi ramai juga, konteks ini untuk mengundur Pilpres. Slotnya itu tidak ada dalam konstitusi kecuali ada amandemen konstitusi," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat