PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin 9 Maret 2020 silam.
Namun, isu tersebut kembali dibangkitkan dari kubur oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu 13 Mei 2020, di tengah situasi Pandemi COVID-19 yang belum juga mereda.
Pemerintah pusat berencana menaikkan jaminan kesehatan nasional itu per Juli 2020 dengan dalih menjaga keberlanjutannya.
Baca Juga: Nasib Keberlangsungan Liga Primer Inggris Tak jelas, Begini Kritikan Bek Sayap Tottenham Hotspur
Meski serupa dengan langkah pemerintah RI awal tahun ini, ternyata ada beberapa perbedaan yang patut kita ketahui.
1. Kenaikan Kelas I dan Kelas II Beda Rp 10.000
Pemerintah mencoba memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat kelas atas yang mampu menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II.
Sebelum dinaikkan, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta kelas I adalah Rp 80.000.
Baca Juga: Ridwan Kamil Khawatir Jumlah Kasus Virus Corona Kembali Meningkat