kievskiy.org

800 Karyawan Garuda Indonesia Ternyata Telah Dirumahkan hingga Tiga Bulan

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /INSTAGRAM/@garuda.indonesia INSTAGRAM/@garuda.indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu maskapai penerbangan nasional yaitu Garuda Indonesia ternyata telah merumahkan 800 karyawan selama tiga bulan sejak 14 Mei 2020 lalu.

Ratusan karyawan yang harus dirumahkan tersebut merupakan karyawan yang berstatus tenaga kerja kontrak atay Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 17 Mei 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Jaring Pengaman Sosial, Bupati Tasikmalaya Sebut Masih Lakukan Pendataan Ulang

Dia menuturkan untuk merumahkan karyawan tersebut telah melalu pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan.

Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap karyawan tersebut.

Di samping itu, lanjut dia, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan manajemen.

Baca Juga: Imbas Corona, 2 Wanita Peneliti Perubahan Iklim Terdampar di Kutub Utara

“Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat