PIKIRAN RAKYAT - Menyambut skenario The New Normal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersiapkan sejumlah protokol di antaranya pelayanan pelanggan, pengaturan pekerja. Protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut The New Normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan penyiapan protokol tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri BUMN melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol yang disiapkan juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa. Namun, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah kerja.
Baca Juga: Imbas Pandemi COVID-19, Puluhan Warga Meksiko Meninggal akibat Minum Alkohol Oplosan
“Meskipun sebagian karyawan yg berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin phisycal distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktifitas seluruh pekerja KAI,” kata Didiek melalui keterangan pers yang diterima “PR”, Senin 18 Mei 2020.
Didiek mengatakan, sampai saat ini KAI fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang. Hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab KAI utk turut serta menangani pencegahan Covid-19.
Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi oleh Satgas Covid-19 KAI yang telah terbentuk sejak Maret 2020.
Baca Juga: Ingin Pisahkan Diri dari NKRI, Perbatasan Papua Indonesia Rawan Aksi Kelompok Bersenjata
Sedangkan, khusus untuk layanan KA Penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.