kievskiy.org

Mulai 1 Maret 2022 Besok, Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 3 Hari dengan Syarat

Ilustrasi. Mulai 1 Maret 2022, masa karantina PPLN dipangkas jadi 3 hari.
Ilustrasi. Mulai 1 Maret 2022, masa karantina PPLN dipangkas jadi 3 hari. /PEXELS/Matthew Turner PEXELS/Matthew Turner

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali mengubah kebijakan karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Tanah Air.

Mulai besok, 1 Maret 2022, masa karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia akan dipangkas.

Hal itu dilakukan setelah Pemerintah mendapat masukan dari para pakar.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga menganalisis data-data yang ada terkait perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Viral Kasus Nurhayati, Polisi: Lebih Baik Melepas 1.000 Orang Bersalah daripada Menghukum 1 Orang Tak Bersalah

Oleh karena itu, masa karantina PPLN akan dipangkas menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 besok.

Aturan tersebut berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap dan booster.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Minggu, 27 Februari 2022.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang Pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat