kievskiy.org

Gegara Unggahan Istrinya di Medsos, Prajurit TNI Kena Sanksi Penahanan

KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus.*
KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Gara-gara istrinya mengunggah kata-kata sindiran kepada pemerintah di media sosial, seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan.

Prajurit TNI berpangkat Sersan mayor (Serma) berinisial T itu dianggap tidak menaati perintah kedinasan soal larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Beri Bantuan ke Pemprov Jateng, Erick Thohir: Bergerak Juga ke Tempat-tempat yang Dibutuhkan

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,

karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali,

tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Baca Juga: Bacaan Salat Tarawih Ramadhan 1441 H: Surat Al-Adiyat dan Terjemahannya

Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin,

Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat