PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pihak melontarkan wacana liar menunda Pemilihan Umum 2024. Entah apa alasan yang melatarbelakanginya. Satu hal yang pasti, menurut sejumlah pakar hukum tata negara, penundaan Pemilu 2024 merupakan pelecehan terhadap Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945).
Presiden Jokowi (Joko Widodo) wajib segera menyatakan sikap agar pelanggaran serius tersebut tidak menjadi kenyataan.
“Ini adalah perkembangan yang memalukan sekaligus membahayakan. Oleh karena itu, harus pula ditanggapi secara serius dan cepat. Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alias pelecehan atas konstitusi (contempt of the constitution),” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melalui siaran pers yang ia bagikan akhir pekan lalu.
Menurut dia, dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas Konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat.
Itu pun hanya dilakukan demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.
Dalam sejarah Indonesia, pelanggaran Konstitusi itu mewujud dalam peristiwa pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
“(Itulah) salah satu pelanggaran Konstitusi yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara yang sah dan berlaku. Namun, alasan pelanggaran Konstitusi harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia (for the sake of the nation and the people),” katanya.
Denny mengingatkan, penundaan Pemilu 2024 (jika itu terjadi) juga berarti memperpanjang masa jabatan presiden (dan wakil presiden), parlemen, serta para kepala daerah.
Dengan demikian, hal itu nyata-nyata merupakan potret pelanggaran konstitusi secara berjemaah karena lebih didasari dahaga atas kekuasaan semata (machtsstaat), bukan atas tegaknya negara hukum (rechtsstaat).
”Apalagi, indikator penting yang juga harus diperhatikan adalah pembatasan kekuasaan (limitatiton of power) dan penghormatan terhadap hak asasi manudia sebagai pilar-pilar utama dari prinsip konstitualisme,” tuturnya.