kievskiy.org

ABK Indonesia Termasuk yang Dilarung ke Laut Ternyata Ada yang Bahkan Tak Diberi Upah

ABK Indonesia di Kapal Tiongkok.*
ABK Indonesia di Kapal Tiongkok.* /TANGKAPAN LAYAR MBC NEWS

PIKIRAN RAKYAT - Kasus viral ABK yang dilarung ke laut di kapal Tiongkok menjadi sorotan, dari video tersebut akhirnya terbongkar aksi pidana perusahaan penyalur terkait upah (gaji) ABK. 

Dan dari video tersebut juga terbongkar tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi ABK.

Baca Juga: Peneliti Temukan Vaksin Kekebalan Tubuh dari Virus Corona, Diujikan Kepada 9 Ekor Monyet

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tiga tersangka kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, menjanjikan kepada para korban untuk dipekerjakan sebagai ABK legal dengan gaji layak.

"Tersangka menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut) kepada korban.

Baca Juga: Nama Dita Karang Asal Indonesia Mendadak Jadi Perbincangan Hangat Penggemar K-Pop, Ini Alasannya

Korban juga dijanjikan bekerja sebagai ABK legal," kata Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

Namun, tersangka tidak menepati janjinya.

Baca Juga: Drop Usai Divonis Sulit Punya Anak, April Jasmine Sempat Minta Ustaz Solmed Menikah Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat