kievskiy.org

Aturan Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun Dicabut

Menaker Ida Fauziyah sebut akan segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah sebut akan segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan JHT pada usia 56 tahun. /Pixabay.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.

Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa pihaknya akan segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menuai kritikan sejumlah pihak.

Dalam siaran pers Kemnaker disebutkan bahwa ketentuan tentang klaim pencairan JHT dikembalikan kepada aturan lama, bahkan akan lebih dipermudah.

Upaya itu dilakukan menindaklanjuti arahan presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Baca Juga: Pengamat Militer Peringatkan Indonesia Bisa Bernasib Sama Seperti Ukraina: Kita Ini Dikepung

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya, Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan untuk mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT yang dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena PHK.

Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diterima secara tunai usai melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

Sedangkan, dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Hal inilah yang lantas menuai kritikan banyak pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat