kievskiy.org

Menjelang Idulfitri, Kemenhub Akan Perketat Pengawasan Transportasi

CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek
CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek /Dok Korlantas Polri Dok Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idulfitri (arus mudik) hingga pasca hari raya Idulfitri 1441 H (arus balik). Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat yang mencari celah dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran itu seperti mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.

“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idulfitri (Arus Mudik) hingga masa setelah Idulfitri (Arus Balik),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.

Baca Juga: Sidang Isbat: Hilal Tidak Terlihat, 1 Syawal 1441 H Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020

Adita menjelaskan, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan. Itu berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” tambah Adita.

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu fase jelang Idulfitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, fase pada saat Idulfitri pada 24 sampai 25 Mei 2020, dan fase pasca Idulfitri pada 26 sampai 1 Juni 2020.

Baca Juga: Live YouTube Wayang Golek Lakon Jawa Barat Ngalawan Corona dengan Dalang Dadan Sunandar

Adita menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, di antaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat