kievskiy.org

Resmi Berlaku, Kemenhub Izinkan Bus Kembali Beroperasi

BUS Budiman berhenti beroperasi karena terdampak pemberlakuan PSBB.* /Asep MS
BUS Budiman berhenti beroperasi karena terdampak pemberlakuan PSBB.* /Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Setelah lama dibekukan, para pengusaha bus kini bisa kembali bernapas lega.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis surat edaran terbaru mereka yang mengatur soal transportasi menggunakan bus.

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat tersebut berisikan Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri !441 H dalam Rangha Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Beroperasi di Masa Pandemi COVID-19, Honda Dapat Permintaan Meningkat dari Layanan Home Service

SE ini pun akan menjadi kepastian bagi para pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) untuk bisa menjalankan kembali operasional mereka.

Meskipun akan diizinkan untuk beroperasi kembali, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para perusahaan bus ini.

Ketentuan tersebut dibagi menjadi 4 bagian.

Ada bagian untuk Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Perusahaan Angkutan Umum, serta Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan.

Baca Juga: Strategi Peugeot Maksimalkan Layanan untuk Konsumen di Tengah Pandemi COVID-19

Untuk Kepala Pengelolaan Tranportasi darat, mereka diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar pelaksanaan SE ini dapat berlangsung dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat