PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait pelarangan mudik lebaran 2020.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 di Jakarta.
Baca Juga : Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Melintas Saat Larangan Mudik 2020
Berbagai aturan diberlakukan dalam Permenhub tersebut. Salah satunya jenis kendaraan yang boleh dan tidak bisa melintas selama masa mudik lebaran 2020.
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.
Adita juga menjelaskan, kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Resmi, Gak Bisa Lagi Boncengan Naik Motor Saat PSBB di Kota Bandung
Sementara pengaturan transportasi ini, berlaku untuk darat, laut, udara dan perkeretaapian juga kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.