kievskiy.org

Roundup: Syarat JHT Cair di Usia 56 Dicabut, Kembali ke Aturan Lama

Menaker Ida Fauziyah menetapkan pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama.
Menaker Ida Fauziyah menetapkan pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama. /ANTARA/M Risyal Hidayat ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke aturan lama.

Pengembalian ini menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Seperti yang diketahui, aturan baru mengenai pencairan JHT menuai penolakan keras dari kalangan buruh.

Sebab dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen apabila buruh sudah menginjak 56 tahun.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 3 Maret 2022, Senjata Legendaris Incaranmu Siap Diklaim

Berbeda dengan aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan dengan masa tunggu satu bulan sejak buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

Dalam revisi nantinya, Menaker Ida memastikan aturan mengenai klaim JHT akan dipermudah dan disesuaikan dengan aturan lama.

Kendati demikian, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku untuk saat ini.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Edisi 3 Maret 2022, Tukar dan Temukan Hadiah Tak Terduga dari Free Fire

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat