PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 28 narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara telah dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, pada Jumat 22 Mei 2020.
Program asimilasi merupakan proses pembinaan napi dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, mengatakan pembebasan narapidana tersebut merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Pemkab Tasikmalaya Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri 2020
Nantinya, semua napi yang mendapatkan program asimilasi tersebut, akan dibimbing dan mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe.
Lebih lanjut ia mengingatkan, narapidana yang mendapat asimilasi tersebut agar tidak berkeliaran dan tetap di rumah saja.
Jika nantinya ada napi yang kedapatan melanggar aturan, Meurah Budiman mengatakan,"Pemberian asimilasi bisa dibatalkan dan dikembalikan ke lapas. Sekarang ini wabah virus corona, jangan sampai setelah dibebaskan malah terkena virus tersebut."
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2020, Polres Tasikmalaya Musnahkan 2.006 Botol Miras Pabrikan
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Jelang Lebaran, 28 Narapidana Kembali Dibebaskan Melalui Asimilasi"