kievskiy.org

Tak Cuma Tempat CTPS, Kemenkes Imbau Kantor Sediakan Hand Sanitizer untuk Karyawan yang Masuk

NEW normal, pemerintah mulai memperbolehkan kantor-kantor beroperasi kembali  dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.*
NEW normal, pemerintah mulai memperbolehkan kantor-kantor beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Selama masa pandemi COVID-19 ini, banyak perusahaan yang telah memberlakukan aturan Work From Home (WFH) bagi para karyawannya dan sudah tidak bekerja di kantor selama hampir 3 bulan.

Namun tak sedikit juga perusahaan yang masih harus mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor meski di tengah pandemi COVID-19 ini.

Diketahui baru-baru ini ada kebijakan yang membolehkan para karyawannya untuk kembali bekerja di kantor seperti biasa.

Baca Juga: Detik-detik Gempa Guncang Selandia Baru Saat Perdana Menteri Lakukan Wawancara Live di Televisi

Kementerian kesehatan pun telah mengimbau pihak kantor untuk menyediakan fasilitas kebersihan yang wajib ada di kantor.

Tak cuma tempat CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) namun hand sanitizer juga menjadi alat pembersih yang wajib ada di kantor.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Panduan Pencegahan COVID-19, berikut ini imbauan yang terkait dengan fasilitas kebersihan di kantor.

Baca Juga: 64 Mal di Jakarta akan Kembali Buka dan Beroperasi Mulai 5 Juni, Berikut Daftarnya!

Bagi tempat kerja, pihak perusahaan harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat salah satunya seperti di bawah ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat