PIKIRAN RAKYAT - Upaya kembali membangkitkan pariwisata Bali terus dilakukan. Satu di antara cara yang ditempuh adalah membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), tanpa harus ikut karantina.
Pemerintah Bali mengatakan jika aturan tersebut adalah hasil pembicaraan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 4 Maret 2022 petang.
Berikut adalah sederet poin hasil keputusan yang membolehkan wisatawan asing atau lokal yang datang dari luar negeri untuk bebas jalan-jalan di Bali tanpa karantina.
1. Uji coba aturan tanpa karantina
Pemprov Bali akan menguji coba pemberlakuan aturan tanpa karantina bagi PPLN ke Pulau Dewata mulai Senin, 7 Maret 2022.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
2. Dipimpin Luhut
Wayan Koster mengatakan jika rapat koordinasi soal pembebasan karantina dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, 4 Maret 2022 petang.