PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memulai uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali pada pertengahan Maret 2022 mendatang.
Rencananya, uji coba kebijakan tersebut akan dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Minggu, 27 Februari 2022.
"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Direncanakan akan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," tuturnya.
Akan tetapi, Pemerintah tidak menutup kemungkinan pelaksanaan uji coba tanpa karantina akan dipercepat satu minggu sebelumnya.
"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat tanggal berapa, kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angkanya itu membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir, angkanya terus membaik," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut syarat yang diberlakukan selama masa uji coba tanpa karantina PPLN:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.