kievskiy.org

Perludem Sebut Penyelenggaraan Pilkada 2020 Masih Riskan Dilakukan

ILUSTRASI. Pekerja menyortir lembaran cetakan surat suara beberapa waktu lalu. Jelang Pilkada Serentak, DPD RI kritisi pemborosan kertas.*
ILUSTRASI. Pekerja menyortir lembaran cetakan surat suara beberapa waktu lalu. Jelang Pilkada Serentak, DPD RI kritisi pemborosan kertas.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Keinginan pemerintah untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah di tahun ini dinilai masih sangat beresiko. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penanganan Covid-19 yang menjadi alasan Pilkada ditunda belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan. Opsi menunda sampai 2021 masih dianggap hal yang paling relevan.

Dalam sebuah diskusi virtual, Kamis 28 Mei 2020, Deputi Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menuturkan keinginan kukuh pemerintah menggelar Pilkada di bulan Desember 2020 membuat seolah tak ada opsi lain untuk menggelar Pilkada yang lebih aman. Padahal, sejumlah stakeholder telah merumuskan sejumalh opsi lain yakni Maret 2021 dan September 2021.

"Kami sudah mengeluarkan petisi online agar pilkada ditunda 2021. Karena rasanya enggak mungkin, risikonya terlalu besar melaksanakan pilkada di Desember 2020," ujar Khoirunisa.

Baca Juga: Sah! Diiringi Tepuk Tangan Meriah, Tiongkok Resmikan Undang-undang Keamanan Hong Kong

Menurutnya, banyak potensi persoalan yang mesti jadi perhatian pemerintah ketika merencanakan penyelenggaraan pilkada pada Desember 2020. Misalnya, pelaksanaan proses verifikasi faktual terhadap calon kepala daerah dan kampanye para calon. Kemudian, pencocokan dan penelitian daftar pemilih serta biaya penyelenggaraan pemilu yang kemungkinan butuh anggaran ekstra untuk jaminan kesehatan.

"Kalau kita bicara pemilu kan tidak hanya hari-H. Di Indonesia tahapan pemilu itu panjang dan kompleks. Secara undang-undang membuat orang berkumpul. Apalagi berdasarkan rapat kemarin tahapan dimulai 15 Juni," ucapnya.

Sayangnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pun tidak memberikan solusi atas persoalan-persoalan tersebut. Menurut dia, perppu hanya mengatur soal kewenangan KPU menunda pilkada secara nasional dan pelaksanaan pilkada yang diundur dari semula September ke Desember. Belum lagi kesiapan KPU yang masih dipertanyakan.

Baca Juga: Update Virus Corona Jawa Timur, Jumlah Pasien Positif Mencapai Dua Kali Lipat dari Jawa Barat

"Kalau (tahapan) dilaksanakan 15 Juni 2020, rasanya PKPU jadwalnya belum ada. Bagaimana mau menyiapkan itu semua?" ucap dia.

Sementara itu, opsi pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pilkada di tengah pandemi ini belum bisa dijalankan di Indonesia. Masalah prasarana menjadi kendala utama. Lagi pula, sistem tersebut tak bisa tergesa-gesa diterapkan hanya karena beberapa negara lain sudah melakukannya.
 
"Kita belajar dari situng (sistem perhitungan) 2019 lalu, walau tak resmi banyak salah jumlah. Orang ribut, diungkit-ungkit sampai sekarang," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat