PIKIRAN RAKYAT - Tampang Polisi gadungan yang melakukan penipuan terhadap seorang emak-emak terungkap.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 7 Maret 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Atas kasus tersebut, polisi gadungan YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur meringkus YD karena tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud menuturkan, kasus sang jenderal gadungan itu bermula saat yang bersangkutan datang ke sebuah bank di daerah Duren Sawit pada Jumat, 4 Maret 2022 kemarin dengan mengenakan seragam polisi berpangkat bintang tiga di pundaknya.
Awalnya, Polisi menerima informasi bahwa ada polisi berpangkat Komjen ke Bank BRI dengan pakaian PDU 1.
Merujuk pada keterangan yang dihimpun polisi, YD sempat bertemu dengan seorang perempuan inisial I (34) di bank tersebut.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan YD.
Akan tetapi, belum diketahui dari mana pelaku bisa mendapatkan atribut Polri tersebut.
"Kalau kemarin kami minta tunjukkan kartu identitasnya nggak bisa, tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU 1 pangkatnya lengkap begitu," tutur Suyud.
Terkini Lainnya
Tags
Polda Metro Jaya
polisi gadungan
Duren Sawit
Polres Jakarta Timur
Komisaris Jenderal
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Waspada Modus Lama Kembali Mencuat, Polisi Gadungan Gerebek Rumah Warga
Memeras Warga Bekasi dengan Berbekal Korek Api Pistol, Komplotan Polisi Gadungan Diciduk
Saldo di Rekening Terkuras, Ulah Polisi Gadungan Berpistol Takuti Penjaga Ruko
Polres Tangsel Tangkap Polisi Gadungan Pelaku Penipuan dan Penggelapan 4 Mobil di Tegal
Diteriaki Polisi Gadungan, Viral Anggota Sabhara Polres Tangsel Dihajar Pembalap Liar: Mabok Emang
Terkini
Megawati About the Current Indonesian Government: I’m So Dizzy
Samuel Abrijani Resigns After PDNS Hacking Incide: I apologise if there are mistakes
Hasto Kristiyanto: Zuhairi Misrawi Jadi Ketua DPP PDIP Nonaktif
Jadwal Daftar Ulang bagi Peserta Didik yang Lolos Seleksi PPDB Jabar Tahap 2
Polemik PPDB 2024, Ombudsman RI Bongkar Berbagai Penyimpangan Prosedur
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Kabar Daerah
Kodim 0617 Majalengka Mendapat 250 Pompa Air dengan Sistem Sewa Pinjam bagi Para Petani
Jelang PSU DPD RI Dapil Sumbar, Pj Walkot Padang Beri Perintah Para Camat
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya, Peringati Hari Jadi ke-666 Kabupaten Ngawi
Pemkab Ngawi Gelar Tablig Akbar "Doa Bagi Semesta" Bersama Buya Yahya
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022