kievskiy.org

Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Tunjukkan Bukti Hasil Tes Antigen atau PCR, Cukup Vaksin Lengkap

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kini pelaku perjalanan tidak perlu menujukkan bukti hasil tes antigen atau PCR.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kini pelaku perjalanan tidak perlu menujukkan bukti hasil tes antigen atau PCR. /Dok. BPMI Setpres/Pikiran Rakyat.com Dok. BPMI Setpres

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pelaku perjalanan domestik kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Hal itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksin lengkap.

Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Wakil Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengatakan hal itu sudah diputuskan oleh pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca Juga: Lucky Heng Bongkar Kebenaran Merek Indonesia yang Tampil di Paris Fashion Week: Kita Dibodoh-bodohi

"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selain itu Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga bisa menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Tak hanya itu, kapasitas penonton juga akan diatur dan disesuaikan dengan level PPKM di setiap daerah.

Baca Juga: Ditemani Kuasa Hukum, Mayang Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

Contohnya lanjut dia, level 4 kapasitas penonton hanya 25 persen, level 3 kapasitas 50 persen, level 2 kapasitas 75 persen, dan level 1 kapasitas 100 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat