kievskiy.org

Langgar PSBB, Belasan Pengunjung Pasar Ikan Jatinegara Disanksi Sosial hingga Denda

Pasar ikan hias Jatinegara ramai pengunjung di tengah PSBB.*
Pasar ikan hias Jatinegara ramai pengunjung di tengah PSBB.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur harus menjalani sanksi hingga denda pada Minggu 31 Mei 2020.

Sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar tersebut adalah dengan membersihkan pasar serta ada yang menerima denda.

"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.

Baca Juga: Usai Pelaksanaan PSBB Malang Raya, Gubernur Jatim Kini Tengah Siapkan Tatanan Kehidupan New Normal

Sadikin menjelaskan bahwa sanksi sosial dan denda tersebut diberlakukan lantaran menanggapi adanya keluhan dari masyarakat di sekitar Pasar Ikan Hias Jatinegara bahwa PSBB seakan tidak berjalan.

"Padahal setiap hari kita imbau pedagang dan pengunjungnya terhadap bahaya COVID-19" katanya.

Persturan mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang abai pada protokol kesehatan.

Baca Juga: Catat Jadwal Liga Primer Inggris! Rencana Dimulai 17 Juni 2020

Petugas juga menegur pedagang serta konsumen untuk segera menutup lapak berdagang.

"Banyak warga yang ingin mencari suasana lain setelah lama berada di rumah. Ini kita sayangkan sebab COVID-19 sampai sekarang belum menunjukkan penurunan signifikan, seharusnya masyarakat bertahan dulu di rumah," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat