kievskiy.org

Roundup: Aturan Bebas Tes Antigen-PCR Naik Pesawat Belum Berlaku, Masih Tunggu Dituangkan ke SE

Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2021.
Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melonggarkan syarat bepergian bagi masyarakat yang naik pesawat, kereta api hingga kapal laut. Pemerintah menghapus tes wajib antigan dan PCR untuk perjalanan domestik dengan syarat sudah 2 kali vaksin atau lengkap.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Terungkap Sejumlah Alasan Alih Status Gunung Guntur, Bupati Garut Optimistis

Meski sudah diumumkan, kebijakan bebas PCR-antigen untuk penumpang domestik itu belum berlaku.

Aturan ini berlaku jika sudah ada pengumuman Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan penghapusan aturan PCR-Antigen masih menunggu dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE), kemudian diterapkan di lapangan.

"Hingga saat ini terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan internasional Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -19, Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih pada SE Satgas No 22 Tahun 2021," kata Adita dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Baby Ameena Lakukan Hal Tak Terduga di Depan Baim Wong, Bikin Atta Halilintar Kaget

Adita menegaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat