kievskiy.org

Satgas Covid-19 Sebut Penetapan Status Endemi Otoritas WHO, Butuh Perbaikan Kondisi Kasus Secara Global

Ilustrasi. Satgas Covid-19 sebut penetapan status endemi merupakan otoritas WHO.
Ilustrasi. Satgas Covid-19 sebut penetapan status endemi merupakan otoritas WHO. /pixabay/fernandozhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan kondisi pandemi di Indonesia belum bisa dikatakan berubah memasuki fase endemi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penetapan status endemi merupakan otoritas Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization).

"Karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global," katanya, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Wiku Sasmito menjelaskan istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali. Kemudian jumlah kasusnya pun berada di titik rendah dan konsisten.

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Keluar dari Lingkaran Jokowi, Pengamat: Tak Ada yang Bisa Dipercaya

"Umumnya, kondisi terkendali dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu," katanya.

Menurutnya, kondisi terkendali hanya dapat tercapai jika masyarakat menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal secara bersama-sama.

"Ke depan, semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19," ucapnya, dikutip dari Antara.

Hal serupa diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat