kievskiy.org

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Polisi Sita Iphone 13 hingga Akun Youtube Doni Salmanan

Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan didampingi pengacara mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan didampingi pengacara mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022 PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti milik influencer Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, barang tersebut berupa telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

"(Kemudian satu) bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Selain itu lanjut Ramadhan, penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap aset (tracing asset) milik Doni Salmanan dan akan melakukan penyitaan.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

"Akan dilakukan juga tracing asset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka," ucapnya.

"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan ke pada sipapaun apakah ke kolega atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Musik Nasional 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat