PIKIRAN RAKYAT - Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen.
"Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia menyebutkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Pakar Unpad Sebut Vladimir Putin Kagumi Rakyat Indonesia yang Berani Menentang Hegemoni AS
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen," katanya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh