kievskiy.org

Rasionalisasi Anggaran Pilkada 2020 Melihat Kemampuan APBD

ILUSTRASI pilkada serentak, demokrasi.*
ILUSTRASI pilkada serentak, demokrasi.* /FAUZAN/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu 3 Juni 2020 menyepakati rasionalisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 di tengah Pandemi Covid-19.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menyebut rasionalisasi anggaran itu tidak sepenuhnya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Kepada wartawan, Arwani menyebut penambahan anggaran akan melihat terlebih dahulu kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Usulan ini datang dari pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menekankan anggaran penyelenggaraan bersumber APBD.

Baca Juga: Di Era New Normal, Pertamina Buat Peraturan Khusus Untuk Para Bikers saat ini Bensin

Namun, sebagian anggota Komisi II berpendapat rasionalisasi anggaran sepenuhnya dibiayai APBN. Pasalnya, dasar hukum penyelenggaraan pilkada pada Desember 2020 yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

"Tapi akhirnya titik temunya adalah daerah-daerah yang memang mampu tetap gunakan APBD tapi kalau yang tidak mampu ya enggak boleh dipaksalah (menggunakan APBN)," kata dia.

Setelah itu, angka rasionalisasi yang dibiayai APBN diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan mengkaji pengajuan rasionalisasi anggaran bersama pihak terkait, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Defisit Anggaran selama Pandemi COVID-19, Pakar Ekonomi Minta Pemerintah Realokasi APBN Saja

"Karena penyesuaian lebih kepada penerapan protokol kesehatan," sebut dia.

Proses rasionalisasi anggaran diharapkan segera selesai, tepatnya sebelum tahapan lanjutan penyelenggaraan pilkada digelar pada Senin, 15 Juni 2020. Selain itu, Arwani menyampaikan rasionalisasi anggaran penyelenggaraan pilkada sepenuhnya untuk memenuhi standar pencegahan Covid-19. Hal ini menjadi salah satu syarat utama melaksanakan pilkada di tengah pandemi.

"Pilkada ditunda karena Covid-19 lalu dilanjutkan maka prasyaratnya harus aman. Untuk aman maka butuh anggaran, anggarannya untuk kover protokol Covid-19," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat