kievskiy.org

Bawaslu Minta Penyelenggara Hindari Potensi Pelanggaran Pilkada di Tengah Pandemi

ILUSTRASI pilkada serentak, demokrasi.*
ILUSTRASI pilkada serentak, demokrasi.* /FAUZAN/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di tengah pandemi Covid-19.

Melalui pernyataan tertulis, Kamis 4 Juni 2020, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut persoalan itu mencakup pada data pemilih hingga politik uang.

Menurut Abhan, daftar pemilih kemungkinan tidak akurat jika verifikasi dilakukan secara daring.

Dia menilai, verifikasi daftar pemilih seharusnya dilakukan secara langsung atau door to door supaya lebih akurat. Namun, hal itu saat ini sulit dilakukan mengingat Covid-19 masih mewabah.

Baca Juga: Di Era New Normal, Pertamina Buat Peraturan Khusus Untuk Para Bikers saat ini Bensin

"Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat. Namun, jika daring tidak dapat dilakukan tetap dilakukan secara manual," kata Abhan.

Abhan juga mempertanyakan kesiapan perusahaan penyedia logistik pemilihan mengingat waktu pemilihan yang tak lama lagi.

Seperti diketahui DPR dan pemerintah sepakat mengubah jadwal Pilkada dari yang semula September 2020 menjadi Desember 2020.

Baca Juga: Defisit Anggaran selama Pandemi COVID-19, Pakar Ekonomi Minta Pemerintah Realokasi APBN Saja

"Penyediaan logistik pemilih ini waktunya mepet. Seandainya anggaran sudah siap, tetapi apakah perusahaan percetakan sudah siap? Bahan bakunya sudah siap atau tenaga kerjanya sudah siap? Terlebih jika wilayah itu masih melakukan PSBB," ujarnya.

Potensi pelanggaran lain, lanjut Abhan, terkait regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu ada juga potensi di verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan.

“Apakah cukup melalui daring atau tidak. Ada persoalan jika nanti KPU menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, sementara calon perseorangan tersebut menganggap syaratnya terpenuhi. Hal ini akan berakibat pada laporan sengketa pilkada ke Bawaslu,” ucap dia.

Baca Juga: PSSI Kota Bandung Siap Gelar Coaching Clinic Online di Tengah Covid-19

Potensi merebaknya politik uang bisa juga terjadi terlebih kondisi ekonomi di tengah pandemi yang saat ini sedang tidak baik. Selain itu, kesehatan dan keamanan penyelenggara dan masyarakat juga menjadi persoalan. Sebab, tahapan pilkada berpotensi menyebabkan penyebaran virus.

“Persoalan lain ialah terkait sarana dan prasarana kampanye. Apakah dalam situasi seperti ini kampanye seluruhnya akan menggunakan sistem daring,” ucap dia.

Abhan menyebut, kampanye daring akan menguntungkan petahana. Sebaliknya, calon kepala daerah non-petahana akan kesulitan karena belum terlalu dikenal. "Jika melihat secara objektif kalau kampanye menggunakan daring petahana itu yang yang lebih diuntungkan karena mereka sudah dikenal. Sementara, kandidat baru atau pendatang baru yang belum dikenal masih harus melakukan sosialisasi konvensional," ucapnya.

Terakhir, potensi pelanggaran terkait penyalahgunaan kekuasaan dari petahana. Abhan menyebut pihaknya sudah menemukan beberapa petahana yang menyalahgunakan bantuan penanggulangan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat