kievskiy.org

Rumah Ibadah di DKI Jakarta Boleh Dibuka saat PSBB Transisi, Anies Baswedan Ungkap Protokolnya

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /COVID19.GO.ID /COVID.GO.ID

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam siaran persnya, Anies Baswedan resmi menetapkan perpanjangan PSBB di Jakarta untuk Juni 2020.

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, 4 Juni 2020.

Baca Juga: Merasa Lapar Setelah Makan? Simak Penyebabnya 

Dituturkan Anies, masa perpanjangan PSBB ini dilakukannya untuk mempersiapkan masyarakat DKI Jakarta menuju masa transisi ke new normal.

Bulan Juni ini direncanakan pemerintah DKI Jakarta sebagai masa transisi dari PSBB masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," jelas gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Rasionalisasi Anggaran Pilkada 2020 Melihat Kemampuan APBD

Anies turut menyoroti peraturan terbaru dalam aspek peribadahan. Anies mengungkap beberapa persyaratan untuk masyarakat agar bisa kembali beribadah di rumah ibadah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat