kievskiy.org

Respons Polisi Usai Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi

Densus 88 tembak mati terduga teroris dokter Sunardi.
Densus 88 tembak mati terduga teroris dokter Sunardi. /Instagram/divhumaspolri

 
PIKIRAN RAKYAT - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menembak mati satu tersangka teroris di Jawa Tengah, Rabu 9 Maret 2022.
 
Tindakan tersebut dipilih karena tersangka teroris melakukan perlawan agresif kepada petugas.

Diketahui pelaku bernama Sunardi, warga kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

 
Sunardi diketahui juga berprofesi sebagai dokter yang membuka praktek di rumahnya.
 
Baca Juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Aktif di HASI, Lembaga yang Pernah Ditetapkan Bagian dari Jemaah Islamiyah

Penembakan terhadap Sunardi mendapat sorotan masyarakat pengguna media sosial.

 
Mereka menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.

Mengenai itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan terkait tindakan yang diambil Tim Densus 88 Antiteror Polri terhadap Sunardi.

Dedi mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh apabila tindakan preventif tidak lagi memungkinkan.

 
 
Petugas kepolisian, dalam hal ini densus 88, dapat mengambil keputusannya sendiri sesuai situasi di lapangan atau yang disebut dengan kewenangan diskresi.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat 11 Maret 2022.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada. 

 
 
Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

Oleh karena itu, petugas kepolisian diizinkan melakukan tindakan sebagaimana yang terjadi dalam penangkapan teroris Sunardi.

 
"Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat