kievskiy.org

Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

ILUSTRASI pijat.*
ILUSTRASI pijat.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menginformasikan bahwa anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktek pijat plus-plus sesama jenis (kaum homoseksual) di Kota Medan. 

Awal terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendalami informasi adanya panti pijat plus-plus khusus homoseksual dan kemudian petugas gabungan menggerebek lokasi tersebut di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu, 31 Mei 2020. 

Dalam pengungkapan kasus, 11 orang laki-laki diciduk. Satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut sekaligus penyedia tempat.

Baca Juga: Baleg: Akan Buktikan pada Publik RUU Cipta Kerja Bermanfaat Tak Hanya Pro Kontra Ketenagakerjaan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan handphone, sex toys, minyak pelumas, dan sejumlah uang.

“Alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas menyimpang seperti ini sifatnya memang tertutup dan terbatas.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Kebun Binatang Singapura Buka 'Kencan Virtual' dengan Kapibara

Selain itu, pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat