kievskiy.org

Anggaran Alat Kesehatan untuk Pemilu Belum Ada, Bukti Pilkada 2020 Tidak Bisa Dipaksakan

LOGO KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.*
LOGO KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.* /FAUZAN/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mendesak agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tidak digelar tahun ini.

Pasalnya, melihat kesimpulan rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Rabu, 3 Juni 2020, terlihat sekali ketidaksiapan penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebut anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saja belum ada.

Baca Juga: New Normal, Industri Film Indonesia Berpotensi Ganti Platform

Padahal poin ini sangat penting agar pelaksanaannya tetap aman dan tidak membahayakan penyelenggara serta pemilih.

“Salah satu kesimpulan rapat juga membuktikan, bahwa anggaran tambahan untuk pengadaan alat kesehatan bagi penyelenggara pemilu masih akan dibicarakan kembali dengan menteri keuangan. Kondisi ini tentu saja mengherankan,” kata Titi, Jumat, 5 Juni 2020.

Menurut dia, jika melacak keyakinan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR untuk segera memulai kembali tahapan pilkada, kesimpulan ini ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang dihadapi langsung oleh para stakeholder kepemiluan ini.

Baca Juga: Kota Bandung Zona Kuning Covid-19, Begini Pelonggaran yang Berlaku untuk Bidang Olahraga

“Bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat kesehatan, dan biaya tambahan untuk penyelenggaraan pilkada sebagai konsekuensi dari penambahan TPS masih belum dapat dipastikan, sementara tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020,” ucap dia.

Titi kembali mempertanyakan apakah cukup waktu untuk mengadakan alat kesehatan dan pelindung diri dengan jumlah banyak dalam waktu kurang dari 10 hari. Sementara tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu.

“Termasuk juga usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, bahwa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Jadi tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri,” ucap dia.

Baca Juga: Hampir 2 Bulan Usai Kepergian Glenn Fredly, Tiap Pagi Mutia Ayu Ajak Putrinya 'Menyapa' sang Ayah

Menurut Titi, pertanyaan ini penting untuk dijawab secara komprehensif oleh DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara pemilu.

Jawaban atas pertanyaan tersebut juga nanti yang akan mengonfirmasi, bahwa persiapan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 tidak bisa hanya bermodalkan semangat, tekad, dan keyakinan saja.

“Berdasarkan uraian diatas, Kami mendesak agar KPU memutuskan kembali untuk menunda Pilkada 2020 dengan persetujuan DPR dan Pemerintah. Kondisi pandemi yang belum juga mereda, serta persiapan kelanjutan pilkada ditengah pandemi yang masih jauh dari matang, hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat