kievskiy.org

Angkut Penumpang Lagi di Jakarta, Ojol dan Opang Dilarang Beroperasi di 66 RW Zona Merah Berikut Ini

Ilustrasi. Driver ojol dan opang.
Ilustrasi. Driver ojol dan opang. /Kabar Banten

PIKIRAN RAKYAT - Sejak awal pekan tepatnya Senin 8 Juni 2020, pengemudi ojel online (ojol) ataupun oejk pangkalan (opang) di Jakarta sudah diperkenankan kembali mengangkut penumpang.

Tentunya izin angkut penumpang kembali ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dan mereka yang tidak patuh di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tersebut tentu bakal dikenai sanksi tegas.

Baca Juga: Sempat Menyinggung DPRD, Bupati Bandung Dadang M. Naser Akhirnya Mengklarifikasi dan Meminta Maaf

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020, sanksi itu berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu sampai dengan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

Dalam aturan tersebut disebutkan “Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan."

Baca Juga: Sambil Menangis Nikita Willy Ungkap Satu Keinginan Mendiang sang Ayah yang Belum Ia Wujudkan

Terkait protokol kesehatan tersebut yakni mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Penumpang pun diminta membawa helm sendiri.

Selain harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal Covid-19 di wilayah Jakarta.

Baca Juga: 7 Bulan Virus Corona Mewabah, Tiongkok Akhirnya Larang Trenggiling Dijadikan Obat Tradisional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat