kievskiy.org

Pemerintah Tak akan Terburu-buru Putuskan Indonesia Masuk Fase Endemi, Jubir Kemenkes Beberkan Alasannya

 Teka-teki terkait langkah pemerintah untuk memutuskan Indonesia beralih dari masa pandemi Covid-19 menuju endemi mulai menemui titik terang.
Teka-teki terkait langkah pemerintah untuk memutuskan Indonesia beralih dari masa pandemi Covid-19 menuju endemi mulai menemui titik terang. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Teka-teki terkait langkah pemerintah untuk memutuskan Indonesia beralih dari masa pandemi Covid-19 menuju endemi mulai menemui titik terang.

Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Pemerintah tidak akan terburu-buru memutuskan untuk menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki fase endemi Covid-19.

Dalam siaran pers Kementerian Kesehatan yang digelar pada Rabu, 16 Maret 2022, dia mengatakan bahwa ada beberapa indikator yang harus dipenuhi suatu negara dalam waktu tertentu untuk dapat memasuki fase endemi Covid-19.

Adapun indikator yang dimaksud Nadia antara lain laju penularan Covid-19 kurang dari 1, angka positivity rate yang menunjukkan perbandingan kasus positif dengan jumlah pemeriksaan kurang dari lima persen, angka kasus kurang dari lima persen, tingkat fatalitas kurang dari tiga persen, dan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada di level 1.

Baca Juga: Jokowi Pamer Motor Kesayangannya di Depan 20 Pembalap MotoGP, Respon Marc Marquez Jadi Sorotan

Nadia menuturkan bahwa pemerintah terus memantau dalam kesehariannya terkait indikator-indikator fase endemi tersebut bersama dengan para ahli.

Nadia menyebut Indonesia baru bisa dikatakan memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi jika dilihat dari indikator-indikator pengendalian penularan Covid-19.

Indikator-indikator praendemi yang kini dihadapi Indonesia antara lain Pemerintah sudah menurunkan status PPKM ke level 2, mencabut aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik melakukan pemeriksaan tes Covid-19 yaitu antigen dan PCR, serta memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

Adapun masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah dipangkas pemerintah dari 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian dipangkas lagi menjadi tiga hari, hingga sekarang menjadi satu hari saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat