kievskiy.org

KAI Izinkan Balita Naik KRL, Simak Aturan Terbarunya

Ilustrasi penumpang KRL Commuter Line, penumpang mulai hari ini wajib tunjukan STRP.
Ilustrasi penumpang KRL Commuter Line, penumpang mulai hari ini wajib tunjukan STRP. /Antara Foto/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - PT KAI Commuter, saat ini menambah kapasitas penumpang KRL Commuterline, selama PPKM Level 2 di wilayah Jabodetabek maupun Yogyakarta-Solo.

Hal ini diberlakukan terkait adanya penetapan status di wilayah tersebut, yang menunjukan angka kasus Covid-19 semakin menurun.

Terdapat sejumlah perubahan pelayanan, yang diberikan PT KAI Commuter, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022.

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id jumlah penumpang yang saat ini diperbolehkan menggunakan KRL Commuterline mencapai 60 persen.

Baca Juga: Risma Minta Penyandang Disabilitas Jangan Disembunyikan, Mereka Bukan Aib

Jumlah tersebut naik dari peraturan sebelumnya, yang hanya memperbolehkan penumpang sebanyak 45 persen.

Selain itu, untuk penumpang balita, awalnya pihak KRL Commuterline tidak memperbolehkan naik di jam apapun.

Kendati demikian, dengan adanya Surat Edaran yang baru, balita boleh menaiki KRL dengan catatan di waktu yang sudah ditentukan yakni pada 10.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polri Curiga: Kayanya Ada yang Ngajarin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat